Rabu, 19 Agustus 2009

kewajiban mukmin terhadap mayit

APAKAH ADZAB KUBUR TERHADAP ORANG MUKMIN DAPAT DIRINGANKAN?


Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin




Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah adzab kubur terhadap orang mukmin yang berbuat maksiat dapat diringankan ?

Jawaban
Ya, kadang-kadang diringankan, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah lewat dua kubur lalu berkata : “Keduanya benar-benar sedang diadzab, keduanya diadzab karena hal yang besar, benar, dia itu hal yang besar, salah satunya diadzab karena tidak bersuci dari kencing, atau beliau berkata : “Tidak bertabir waktu kencing, dan yang lain diadzab karena suka mengadu domba/membuat fitnah”. Kemudian beliau mengambil pelepah yang masih basah, lalu dibagi dua kemudian menancapkan pada tiap kubur satu buah dan berkata : “Semoga adzab keduanya diringankan selama pelepah itu berlum kering” [1]

Ini merupakan dalil bahwa terkadang adzab kubur itu bisa diringankan, namun apa hubungan antara dua pelepah kurma yang basah itu dengan diringankannya dua orang yang sedang diadzab ini ?

[1]. Ada yang berpendapat bahwa kedua pelepah ini senantiasa bertasbih selama belum kering, sedangkan tasbih bisa meringankan adzab bagi si mayit. Kesimpulan dari illat ini –yang kadang meleset jauh- bahwasanya disunnahkan kepada manusia untuk pergi ke kuburan dan bertasbih di sisinya agar adzabnya diringankan.
[2]. Sebagian ulama berkata : Penentuan seperti diatas adalah lemah karena dua pelepah itu tetap bertasbih baik dalam keadaan basah maupun kering, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

“Artinya : Langit yang tujuh, bumi dan semua yang ada di dalamnya bertasbih kepada Allah. Dan tak ada suatupun melainkan bertasbih dengan memujiNya, tetapi kamu sekalian tidak mengerti tasbih mereka. Sesungguhnya Dia adalah Maha Penyantun lagi Maha Pengampun” [Al-Isra : 44]

Pernah terdengar tasbihnya kerikil oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, padahal kerikil itu kering, jadi apa illatnya?

Illatnya adalah bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, mengharap kepada Allah Azza wa Jalla agar adzab kedua orang itu diringankan selama dua pelepah itu masih basah, artinya bahwa tempo waktunya tidak panjang, dan hal itu dalam rangka untuk memberi peringatan akan perbuatan kedua orang tadi karena perbuatan mereka berdua itu persoalan besar, sebagaimana diterangkan dalam sebuah riwayat : “benar, bahwa itu adalah urusan besar”. Orang yang pertama tidak bersuci dari kencing, dan bila tidak bersuci dari kencing berarti dia shalat tanpa bersuci. Sedangkan yang kedua banyak memfitnah/mengadu domba, yang merusak hubungan antara hamba-hamba Allah –aku berlindung kepada Allah- serta melemparkan diantara mereka api permusuhan dan kebencian, dan ini adalah persoalan besar. Inilah pendapat yang paling dekat dengan kebenaran, bahwa hal hal itu merupakan syafa’at sementara sebagai peringatan untuk umat bukan merupakan kebakhilan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memberi syafa’at selamanya.

Beralih dari pembicaraan, kami katakan : bahwa sebagian ulama –semoga Allah memaafkan mereka- mengatakan : “Disunnahkan agar manusia meletakkan pelepah basah, atau pohon atau semacamnya di atas kuburan agar adzabnya diringankan, akan tetapi kesimpulan ini jauh sekali dan tidak boleh kita melakukan hal itu karena beberapa alasan :

Pertama : Kita tidak tahu bahwa orang tersebut sedang diadzab, berbeda halnya dengan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Kedua : Jika kita melakukan hal itu maka kita telah berbuat buruk sangka terhadap mayit itu karena telah punya dugaan jelek (su’udzon) kepadanya bahwa dia sedang diadzab, siapa tahu dia sedang diberi nikmat. Siapa tahu mayit ini termasuk orang yang mendapat ampunan dari Allah sebelum matinya karena adanya satu dari sekian banyak sebab ampunan, lalu dia mati dan Rabb para hamba telah mema’afkannya, dan saat itu dia tidak berhak mendapatkan adzab.

Ketiga : Kesimpulan ini menyelisihi pemahaman Salafush Shalih yang mereka itu merupakan manusia yang paling mengerti tentang syari’at Allah. Tidak ada seorangpun dari sahabat Radhiyalahu ‘anhum yang mengerjalan hal itu, lalu apa urusannya kita melakukan hal itu?

Keempat : Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala telah membuka bagi kita (amal) yang lebih baik daripada hal itu. Bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila telah usai penguburan mayit beliau berdiri dan berkata :

“Artinya : Mintakanlah ampunan untuk saudaramu dan mintalah untuknya keteguhan karena dia sekarang akan ditanya” [2]

[Disalin dari kitab Majmu Fatawa Arkanil Islam, edisi Indonesia Majmu Fatawa Solusi Problematika Umat Islam Seputar Akidah dan Ibadah, Penulis Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Terbitan Pustaka Arafah]
__________
Foote Note
[1]. Dikeluarkan oleh Bukhari, Kitabul Janaiz, Bab Adzabul Qabri Minal Ghibah wal Baul : 1378 dan Muslim, Kitab Thaharah, bab Ad-Dalil A’la Najasatil Baul wa Wujubil Istira’ minah : 292
[2]. Diriwayatkan oleh Abu Daud, kitabul Jazaiz, bab Istighfar ‘indal qabri Lil Mayyit Fi Waqtil Inshairat : 3221]

HAKIKAT DUNIA

hakikat dunia dalam pandangan sufi

Di dalam kehidupan orang islam, dunia yang bersifat sangat sementara ini tidaklah layak untuk dicintai. Keindahannya fana, kesenangannya dan segala isinya tidaklah kekal.kemewahannya pun tidak berlangsung lama. Bangunan2 megah, akhirnya akan roboh. Lihatlah akhir dari dunia ini. Seorang yang cerdas, tentu melihat sesuatu dari awal hingga akhir. Lihat para penguasa yang dulu berkuasa, kemana mereka sekarang? kemana para raja.. kemana bangunan2 megah..
sungguh tidak layak dunia dan segala isinya untuk dicintai. Hanya para kekasih yang memahami, siapa yang layak untuk dicinta. Dia lah Pencipta dunia dan segala isinya, Penguasa Yang Sejati. kepada Nya lah hendaknya kita berserah, bergantung dan mengabdikan seluruh cinta kita. Kelak di padang mahsyar, akan diperlihatkan sosok dunia dalam wujud seorang nenek2 tua yang baunya busuk, jelek rupa dan semua orang menjauhinya dengan perasaan jijik. Kenapa sekarang orang melihatnya dalam wujud kecantikannya???
Karena saat ini si nenek sedang bersolek dengan dandanannya yang luar biasa. Dia berbedak tebal, memakai pakaian indah, menutupi keriputnya sehingga terlihat cantik lagi muda.
Lihat berapa banyak suaminya dulu yang telah mati ditelan di perutnya. Lalu ia bersuami lagi, dibunuh lagi dan seterusnya. Hanya para kekasih sejati yang tidak tertipu oleh tipu dayanya. Ingat, dia penipu yang lebih cerdik dari syaithon.

Selasa, 18 Agustus 2009

Tata-Cara Berwudhu Menurut Al Qur’an dan Sunnah Nabi

A. Syarat-Syarat Sahnya Wudhu diantaranya adalah :

1. Islam,

2. Berakal,

3.Tamyiz (mampu membedakan antara yang baik dan yang buruk),

4. Niat,

5. Meneruskan niat dengan tidak berniat untuk menghentikannya sampai selesai wudhunya,

6. Tidak adanya yang mewajibkan wudhu,

7. Istinja’ (bersuci dengan air) atau istijmar (bersuci dengan batu) sebelum wudhu (bila setelah buang hajat),

8. Air yang dipakai untuk berwudhu adalah air yang thohur ( suci lagi mensucikan) atau yang mubah (bukan hasil curian misalnya),

9. Menghilangkan sesuatu yang menghalangi sampainya air ke kulit,

10. Tiba waktu sholat bagi orang yang hadastnya terus menerus (karena sakit).

B. Hal – hal yang wajib dalam wudhu ada 6 (enam), Yaitu:

1. Membasuh muka termasuk berkumur dan menghirup air ke dalam hidung lalu dikeluarkan,

2. Membasuh kedua tangan sampai kedua siku,

3. Mengusap (menyapu) seluruh kepala (termasuk mengusap kedua daun telinga),

4. Membasuh kedua kaki sampai kedua mata kaki,

5. Tertib (berurutan).

Yang dimaksud dengan tertib (urut) adalah sebagaimana yang tertera dalam ayat yang mulia. Yaitu membasuh wajah, kemudian kedua tangan (sampai siku), kemudian mengusap kepala, kemudian membasuh kedua kaki. Adapun dalilnya :

Pertama, adalah sebagaimana tersebut dalam ayat di atas (surat al-Maidah :6). Di dalam ayat tersebut telah dimasukkan kata mengusap diantara dua kata membasuh. Orang Arab tidak melakukan hal ini melainkan untuk suatu faedah tertentu yang tidak lain adalah tertib (urut).

Kedua, sabda Rasulullah:

“Mulailah dengan apa yang Allah telah memulai dengannya.”

Ketiga, hadits yang diriwayatkan dari ‘Amr bin ‘Abasah. Dia berkata, “Wahai Rasulullah beritahukan kepadaku tentang wudhu?” Rasulullah berkata, “Tidaklah salah seorang dari kalian mendekati air wudhunya, kemudian berkumur-kumur, memasukkan air ke hidungnya lalu mengeluarkannya kembali, melainkan gugurlah dosa-dosa di (rongga) mulut dan rongga hidungnya bersama air wudhunya, kemudian (tidaklah) ia membasuh mukanya sebagaimana yang Allah perintahkan, melainkan gugurlah dosa-dosa wajahnya melalui ujung-ujung janggutnya bersama tetesan air wudhu, kemudian (tidaklah) ia membasuh kedua tangannya sampai ke siku, melainkan gugurlah dasa-dosa tangannya bersama air wudhu melalui jari-jari tangannya, kemudian (tidaklah) ia mengusap kepalanya, melainkan gugur dosa-dasa kepalanya bersama air melalui ujung-ujung rambutnya, kemudian (tidaklah) ia membasuh kedua kakinya, melainkan gugur dosa-dasa kakinya bersama air melalui ujung-ujung jari kakinya.” (H.R Muslim). Dan dalam riwayat Ahmad terdapat ungkapan, “Kemudian mengusap kepalanya (sebagaimana yang Allah perintahkan),….. kemudian membasuh kedua kakinya sampai mata kaki sebagaimana yang Allah perintahkan.”

Dan di dalam riwayat Abdullah bin Shanaji terdapat apa yang menunjukkan akan hal itu. Wallahu A’lam.

1. Muwalah ( langsung antara membasuh anggota wudhu yang satu dengan yang lainnya, dengan tidak diselingi dengan perkara-perkara yang lain). Maksudnya adalah jangan mengakhirkan membasuh anggota wudhu sampai mengering anggota sebelumnya setelah beberapa saat. Dalilnya, hadits yang diriwayatkan Ahmad dan Abu Dawud dari Nabi,
bahwa beliau melihat seorang laki-laki di kakinya ada bagian sebesar mata uang logam yang tidak terkena air wudhu, maka beliau memerintahkan untuk mengulangi wudhunya. Imam Ahmad meriwayatkan dari Umar bin al-Khathab bahwa seorang laki-laki berwudhu, tetapi meninggalkan satu bagian sebesar kuku di kakinya (tidak membasahinya dengan air wudhu). Rasulullah
_melihatnya_maka_beliau_berkata:
“Berwudhulah
_kembali,_kemudian_shalatlah.”
Sedangkan dalam riwayat Muslim tidak menyebutkan lafal, “Berwudhulah kembali.”

Tata cara masuk Masjid

Jika engkau hendak masuk masjid maka dahulukanlah kaki kanan dan bacalah do’a berikut ini:

اللهم صل علىمحمد وعلى آل محمد وصحبه وسلم. اللهم اغفرلي ذنوبي وافتح لي أبواب رحمتك

Artinya:

“Ya Allah limpahkanlah rahmat dan kesalamatan atas junjungan kami Nabi Muhammad beserta keluarga dan sahabat-sahabatnya. Ya Allah ampunilah dosa-dosaku dan bukalah untukku pintu-pintu rahmat-Mu”.

Kalau engkau melihat di dalam masjid seseorang yang berjual beli maka katakanlah(didalam hati) “semoga Allah SWT tidak memberi untung dalam perdaganganmu”, begitu pula kalau engkau melihat orang yang menanyakan barang hilang di dalam masjid maka katakanlah (didalam hati) “ Semoga Allah SWT tidak mengembalikan barang itu kepadamu”. begitulah perintah Rosulullah SAW.

Tayammum

Penjelasan tentang wudhu dan perkara-perkara yang bersangkutan dengannya telah kita ketahui dan telah lewat pembahasannya. Permasalahan berikutnya adalah masalah tayammum dan beberapa perkara yang berhubungan dengannya. Adapun syariat tayammum ini Allah k yang Maha Sempurna kasih sayang-Nya pada hamba-hamba-Nya berfirman dalam kitab-Nya yang mulia:


وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جآءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لاَمَسْتُمُ النِّسآءَ فَلَمْ تَجِدُوا مآءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوْهِكُمْ وَأَيْدِيْكُمْ مِنْهُ مَا يُرِيْدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَكِنْ يُرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ


“Apabila kalian sakit atau sedang dalam bepergian (safar) atau salah seorang dari kalian datang dari tempat buang air besar (selesai buang hajat) atau kalian menyentuh wanita (jima’) sedangkan kalian tidak mendapatkan air, maka bertayammumlah dengan tanah/ debu yang baik (suci), (dengan cara) usapkanlah debu itu ke wajah dan tangan kalian. Allah tidak menginginkan untuk menjadikan keberatan atas kalian di dalam menjalankan syariat Agama ini, akan tetapi Allah ingin mensucikan kalian dan menyempurnakan nikmat-Nya atas kalian. Semoga dengan begitu kalian mau bersyukur.” (Al-Maidah: 6)

Tayammum Khusus bagi
Umat Muhammad n
Syariat tayammum merupakan kekhususan bagi umat Muhammad n, di mana syariat ini tidak diberikan kepada umat-umat sebelumnya sebagaimana dinyatakan Rasulullah n dalam sabda beliau:


أُعْطِيْتُ خَمْسًا لَمْ يُعْطَهُنَّ أَحَدٌ قَبْلِي مِنَ اْلأَنْبِيَاءِ: نُصِرْتُ بِالرُّعْبِ مَسِيْرَةَ شَهْرٍ وَجُعِلَتْ لِيَ اْلأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُوْرًا


“Diberikan kepadaku lima perkara yang tidak diberikan kepada seorang nabi pun sebelumku; (pertama) aku ditolong dengan ditanamkannya rasa takut pada musuh-musuhku terhadapku walaupun jarak (aku dan mereka) masih sebulan perjalanan, (kedua) bumi dijadikan untukku sebagai masjid (tempat mengerjakan shalat), dan sebagai sarana bersuci….” (HR. Al-Bukhari no. 335, 438 dan Muslim no. 521)
Al-Imam An-Nawawi t menerangkan bahwasanya tayammum merupakan rukhshah (keringanan) dan keutamaan yang Allah k berikan secara khusus kepada umat ini yang tidak diberikan kepada umat-umat sebelumnya. (Al-Majmu’ 2/239)

Pengertian Tayammum
Tayammum secara bahasa diinginkan dengan makna “bermaksud” dan “bersengaja”. Sedangkan makna tayammum apabila ditinjau menurut syariat adalah “bersengaja menggunakan tanah/ debu untuk mengusap wajah dan dua telapak tangan disertai niat”, sehingga dengan perbuatan/amalan ini pelakunya diperkenankan mengerjakan shalat dan ibadah yang semisalnya. (Fathul Bari, 1/539)

Tata Cara Tayammum
‘Ammar bin Yasir c berkata: “Nabi n mengutusku untuk suatu kepentingan. Lalu di tengah perjalanan aku junub sedangkan aku tidak mendapatkan air untuk bersuci. Maka aku pun berguling-guling di tanah sebagaimana hewan berguling-guling. Kemudian aku mendatangi Nabi n dan kuceritakan hal tersebut kepada beliau, beliau pun bersabda:


إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيْكَ أَنْ تَصْنَعَ هَكَذَا. فَضَرَبَ ضَرْبَةً عَلَى اْلأَرْضِ ثُمَّ نَفَضَهَا ثُمَّ مَسَحَ بِهَا ظَهْرَ كَفَّيْهِ بِشِمَالِهِ أَوْ ظَهْرَ شِمَالِهِ بِكَفِّهِ ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ


“Sebenarnya cukup bagimu untuk bersuci dari junub itu dengan melakukan hal ini”. Kemudian beliau memukulkan kedua tangan beliau pada tanah dengan sekali pukulan lalu mengibaskannya, kemudian mengusap punggung telapak tangannya dengan tangan kirinya atau mengusap punggung tangan kirinya dengan telapak tangannya1, kemudian beliau mengusap wajahnya dengan kedua tangannya.” (HR. Al-Bukhari no. 347 dan Muslim no. 368)
Dalam riwayat lain, disebutkan bahwa setelah Rasulullah n memukulkan kedua telapak tangan beliau ke bumi:


وَ نَفَخَ فِيْهِمَا ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ وَكَفَّيْهِ


“Beliau meniupnya, kemudian dengan keduanya beliau mengusap wajah dan (mengusap) dua telapak tangannya.” (HR. Al-Bukhari no. 338 dan Muslim no. 368)
Dari hadits Ammar c di atas dapat kita simpulkan bahwa tata cara tayammum itu adalah:
1. Memukulkan dua telapak tangan ke tanah/ debu dengan sekali pukulan
2. Meniup atau mengibaskan tanah/debu yang menempel pada dua telapak tangan tersebut
3. Mengusap wajah terlebih dahulu, lalu mengusap kedua telapak tangan, bagian dalam maupun luarnya. Ataupun mengusap telapak tangan dahulu baru setelahnya mengusap wajah.

Berniat
Setiap perbuatan baik (yang mubah) dapat bernilai ibadah apabila disertai niat, demikian pula setiap amalan yang disyariatkan dalam agama ini tentunya harus disertai niat karena Rasulullah n bersabda:


إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَاتِ


“Hanyalah amalan-amalan itu tergantung dengan niatnya.” (HR. Al-Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907)
Dan niat tempatnya di dalam hati tidak dilafadzkan.
Dalam masalah tayammum, niat merupakan syarat, hal ini merupakan pendapat jumhur ulama. (Bidayatul Mujtahid, hal. 60)
Al-Imam An-Nawawi t berkata: “Niat dalam tayammum adalah wajib menurut kami tanpa adanya perselisihan.” (Al Majmu’, 2/254)
Al-Imam Ibnu Qudamah t berkata: “Tidak diketahui adanya perselisihan pendapat di kalangan ahlul ilmi tentang tidak sahnya tayammum kecuali dengan niat. Seluruh ahli ilmu berpendapat wajibnya niat dalam tayammum terkecuali apa yang diriwayatkan dari Al-Auza’i2 dan Al-Hasan bin Shalih yang keduanya berpendapat bahwa tayammum itu sah adanya tanpa niat.” (Al-Mughni, 1/158)

Memukulkan Dua Telapak Tangan ke Tanah/Debu dengan Sekali Pukulan
Ulama berbeda pendapat dalam masalah cukup tidaknya bertayammum dengan sekali pukulan ke permukaan bumi. Di antara mereka ada yang berpendapat cukup sekali, tidak lebih, sebagaimana disebutkan dalam hadits ‘Ammar di atas. Demikian pendapat Al-Imam Ahmad, ‘Atha`, Makhul, Al-Auza’i, Ishaq, Ibnul Mundzir dan mayoritas ahlul hadits. Demikian juga pendapat ini adalah pendapat jumhur ahli ‘ilmi. (Tharhut Tatsrib 1/269-270, Adhwa`ul Bayan, tafsir Surat Al-Maidah ayat 6, masalah ke-2). Dan ini merupakan pendapat yang rajih menurut penulis, wallahu a’lam.
Hal ini menyelisihi pendapat yang mengatakan dua kali pukulan ke tanah seperti pendapat kebanyakan fuqaha dengan bersandar hadits Ibnu ‘Umar c dari Rasulullah n:


التَّيَمُمُ ضَرْبَتَانِ ضَرْبَةٌ لِلْوَجْهِ وَضَرْبَةٌ لِلْيَدَيْنِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ


“Tayammum itu dua kali pukulan, sekali untuk wajah dan sekali untuk kedua tangan sampai siku.” (HR. Ad-Daraquthni dalam Sunan-nya 1/180,181, 183)
Namun para imam menghukumi hadits ini mauquf terhadap Ibnu ‘Umar c. Demikian pernyataan Ibnul Qaththan, Husyaim, Ad-Daraquthni, dan yang lainnya. Juga dalam sanad hadits ini ada ‘Ali bin Dhabyan, seorang perawi yang lemah, dilemahkan oleh Ibnul Qaththan, Ibnu Ma’in, dan selainnya (At-Talkhis 1/237, Adhwa` ul Bayan, tafsir Surat Al-Maidah ayat 6, masalah ke-3). Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata tentangnya dalam At-Taqrib (hal. 341): “Dha’if.”
Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-’Asqalani t berkata: “Hadits-hadits menyebutkan tentang sifat/ tata cara tayammum tidak ada yang shahih kecuali hadits Abul Juhaim ibnul Harits Al-Anshari3 dan hadits ‘Ammar. Adapun selain keduanya maka haditsnya dha’if atau diperselisihkan marfu’ dan mauqufnya, namun yang rajih tidak ada yang marfu’.” (Fathul Bari, 1/554). Beliau memaparkan keterangan tentang dhaif dan mauqufnya jalan-jalan sanad hadits dalam At-Talkhis 1/236-240 no.206-208.
Al-Imam Ash-Shan‘ani t berkata: “Ada beberapa riwayat yang semakna dengan hadits ini namun semuanya tidak shahih. Riwayat yang ada hanya mauquf atau dha’if (lemah).” (Subulus Salam, 1/149)
Dalam hadits Abul Juhaim dan hadits ‘Ammar tidak ada keterangan yang menunjukkan bahwa tayammum itu dengan dua kali pukulan ke bumi. Bahkan dalam hadits ‘Ammar ditunjukkan bahwa pukulan ke bumi itu hanya sekali. (Adhwaul Bayan, tafsir Surat Al-Maidah, ayat 6, masalah ke-2)
Selain itu, ada pula yang berpendapat tayammum dilakukan dengan tiga kali pukulan seperti pendapat Ibnul Musayyab, Az-Zuhri dan Ibnu Sirin, dengan perincian: sekali untuk wajah, sekali untuk kedua telapak tangan dan sekali untuk kedua lengan. Namun sebagaimana penjelasan di atas, pendapat seperti ini marjuh (lemah). Kata Al-Imam Asy-Syaukani t: “Aku tidak mendapatkan dalil dari pendapat ini.” (Nailul Authar, 1/368)

Meniup atau Mengibaskan Debu dari Dua Telapak Tangan
Dibolehkan meniup tanah atau debu yang menempel pada dua telapak tangan yang telah dipukulkan ke permukaan bumi atau mengibaskannya bila memang diperlukan, berdasarkan hadits dalam Ash-Shahihain yang telah lewat penyebutannya.
Al-Imam An-Nawawi t menyatakan yang dimaukan dengan mengibaskannya di sini adalah meringankan debu yang banyak menempel pada telapak tangan. Juga hal ini disenangi pengamalannya sehingga nantinya hanya tersisa debu yang sekedarnya untuk diusapkan merata ke anggota tubuh (tangan dan wajah, pent). (Syarah Shahih Muslim, 4/62)
Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-’Asqalani t setelah membawakan hadits tentang meniup ini, beliau berkata: “(Dari hadits yang menyebutkan) Nabi n meniup tanah/debu sebelum diusapkan ke anggota tayammum, diambil dalil tentang sunnahnya meringankan tanah/debu (yang akan diusapkan ke wajah dan tangan).” (Fathul Bari, 1/554)
Kata Ibnu Qudamah t: “Apabila pada kedua tangan seseorang yang sedang tayammum itu tanah/debu yang banyak menempel maka tidak masalah baginya untuk meniup tanah/debu tersebut karena dalam hadits ‘Ammar c disebutkan bahwa setelah Nabi n memukulkan kedua telapak tangannya ke bumi, beliau meniupnya. Al-Imam Ahmad t menyatakan: “Tidak masalah baginya melakukan hal tersebut ataupun tidak.” (Al-Mughni, 1/155)

14 Kitab Adab dan Tatakrama dalam Islam

Adab termasuk aspek yang sangat penting dalam Islam. Karena itu tidak boleh kita abaikan, bila kita hendak meneladani Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Atau dengan kata lain, bahwa kita tidak dapat mencapai derajat insan yang paling mulia di sisi Allah, kecuali jika tercermin dalam diri kita sikap, aturan & tata krama yang telah digariskan-Nya melului Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menjadi pedoman dalam kehidupan kita.
Ada beberapa adab dalam Islam yang belum banyak diketahui oleh sebagian masyarakat kita, meski telah memeluk agama ini secara turun temurun. Dalam buku kecil ini, namun isinya padat dan sarat, dijelaskan beberapa adab dalam Islam yang tidak boleh kita abaikan disertai dengan dasar pijakannya dari Al Qur’an dan As Sunnah. Diantara adab yang dibahas dalam buku ini misalnya; adab ketika masuk atau keluar rumah, berada di masjid, membaca Al Qur’an, berdo’a; bahkan juga membahas bagaimana adab ketika bertemu, berbicara, makan, tidur, berpakaian dan lain sebagainya.

Tata Cara Puasa Rasullullah

Dalam Al-Quran, Nabi Muhammad SAW disebutkan sebagai Nabi terakhir. Al-Quran berfirman sebagai berikut:
"Muhammad itu sekali-kali bukanlah ayah seorang laki-laki di antara kamu, melainkan ia adalah utusan Allah
dan penutup sekalian Nabi (khatamun nabiyyin). Dan Allah senantiasa mengetahui segala sesuatu”(QS 33:40).
Sebagai nabi terakhir, Rasullullah merupakan uswatun hasanah (contoh teladan yang baik bagi umatnya)
sebagaimana diterangkan dalam Al-Quran:
"Sesungguhnya telah ada pada (diri) rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang
mengharap (rahmat) Allah dan kedatangan hari kiamat, dan dia banyak menyebut Allah”(QS 33:21).
Agar kita menjadi umat Islam yang baik, maka dalam menjalankan ibadah puasa pun kita harus meneladani
cara Rasulullah SAW berpuasa, yang pada garis besarnya dapat kita bagi dalam hal-hal berikut.
Perbuatan Yang Menyempurnakan Ibadah Puasa
Langkah-langkah yang dikerjakan Rasulullah dalam menyikapi ibadah puasa, antara lain:
1. Memantapkan Niat
Nabi SAW bersabda: "Barangsiapa yang tidak berniat akan berpuasa sebelum fajar, maka tiada sah puasanya".
Hadis di atas diriwayatkan oleh Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibnu Majah. Darukutni meriwayatkannya
dengan redaksi yang berbeda: "Tidak sah puasanya bagi orang yang tidak menetapkannya dari malam harinya".
2. Melaksanakan Makan Sahur
Dari Anas bin Malik r.a. ia berkata: "Telah bersabda Rasulullah SAW.,'Sahurlah kalian, maka sesungguhnya
dalam sahur itu ada berkahnya'"(HR Bukhari, Muslim dari Anas bin Malik r.a.).
Menurut Ibnu Hajar Al-Asqalani, yang dimaksud dengan berkah (barakah) ialah ganjaran dan pahala. Dikatakan
sahur itu mengandung barakah, karena sahur menguatkan dan menambah semangat dalam berpuasa serta
dapat membantu meringankan beratnya.
Selanjutnya Ibnu Hajar menambahkan: "Yang jelas sahur itu merupakan suatu perbuatan yang mengikuti
sunnah, berbeda dengan perbuatan Ahli Kitab, memelihara terhadap ibadah, menambah semangat, menolak
pengaruh buruk yang ditimbulkan oleh rasa lapar, atau merupakan kesempatan bersedekah kepada orang lain
dengan mengundangnya makan sahur bersama, dan juga dapat dilanjutkan dengan merzikir atau berdoa,
karena waktu sahur adalah waktu yang mustajab untuk berdoa".
Dan Allah telah menjelaskan dalam Al-Qur'an tentang sifat-sifat orang yang bertakwa, firman-Nya: (yaitu)
orang-orang yang berdoa :"Wahai Tuhan kami, sesungguhnya kami telah beriman, maka ampunilah segala
dosa kami, dan peliharalah kami dari siksa neraka. (Yaitu) orang-orang sabar, yang benar, yang tunduk (taat),
dan yang membelanjakan hartanya (di jalan Allah), serta beristighfar di waktu sahur" (QS 3:1-17).
3. Imsak Rasulullah
Telah bersabda Rasulullah SAW: "Apabila salah seorang di antara kalian mendengar azan subuh padahal
bejana masih berada di tangannya, maka janganlah ia meletakkan (bejana itu) sampai ia menyelesaikan
kebutuhannya itu "(Hr Abu Dawud, Ibnu Jarir, Abu Muhammad Al Jauhari, Al Hakim, Baihaqi dan Ahmad dari
Abu Hurairah).
Hadis di atas menegaskan bahwa bila seseorang yang sedang sahur mendengar azan subuh, maka ia
dibolehkan meneruskan sahurnya. Hal ini tentunya ditujukan untuk orang yang tidak sengaja menunggu atau
mengetahui bahwa azan subuh segera akan tiba. Ini diperkuat oleh hadis yang diriwayatkan oleh Husain bin
waqid, dari Abu Ghalib, dan dari Abu Umamah. Ia berkata: Telah diqamati shalat, padahal bejana masih
berada di tangan Umar, maka Umar berkata:"Bolehkah aku minum wahai Rasulullah?" Rasulullah menjawab,
"Tentu". Kemudian Umar pun meminumnya (HR Ibnu Jarir).
Dan juga telah diriwayatkan dari Ibnu Luhai'ah, dari Abu Zubair, ia berkata : "Aku pernah bertanya kepada
Jabir tentang seseorang yang bermaksud untuk puasa, sementara bejana di tangannya siap untuk diminum,
kemuadian ia mendengar azan? Jabir menjawab:'Sesungguhnay kami akan menceritakan bahwasanya Nabi
SAW telah bersabda:"Hendaklah ia minum darinya"(HR Ahmad).
Ishaq juga telah meriwayatkan dari Abdillah bin Ma'qil, dari Bilal, ia berkata: "Aku datang menemui Nabi SAW,
untuk memebritahukan shalat fajar kepada beliau, dan beliau bermaksud untuk berpuasa, maka beliau
meminjam bejana, lalu beliau minum, kemudian beliau memberikannya padaku maka aku pun minum pula.
Lalu kami keluar bersama-sama untuk shalat (HR Ibn Jarir)"
Dan dalam hadis yang lain, yang diriwayatkan oleh Qais bin Rabi', dari Zuhair bin Abi Tsabit Al-A'ma, dari
Tamim bin 'Iyadh, dari Ibnu' Umar, ia berkata:
" Adalah Alqamah bin Alatsah berada di samping Rasulullah SAW. Kemudian datanglah Bilal untuk memberitahu
waktu shalat kepada Nabi, maka Rasulullah SAW pun bersabda:'Perlahan-lahan hai Bilal! Aqamah sedang
sahur"(HR Tabhrani)
4. Mempercepat Berbuka Apabila Telah Tiba Waktunya
Sahl bin Sa'ad berkata: Sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda,"Manusia tidak henti-hentinya mendapat
kebaikan selama mereka memeprcepat berbuka puasa"(HR Bukhari dan Muslim)
Abu Hurairah r.a. berkata: Telah bersabda Rasulullah SAW: Telah berfirman Allah Yang Mahamulia dan Maha
Agung:"Hamba-hamba Ku yang lebih aku cintai ialah mereka yang paling segera berbukanya"(HR Tirmidzi dari
Abu Hurairah).
Dalam hadis lain, Rasulullah SAW bersabda: "Sesungguhnya kami - golongan para Nabi - diperintahkan untuk
menyegerakan berbuka dan mengakhirkan sahur, dan supaya kami meletakkan tangan kanan kami di atas
tangan kiri kami di dalam shalat" (HR Ibnu Hibban dan Dhiya').
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud dilukiskan sebab dan rahasia menyegerakan puasa: "Agama
akan senantiasa tampak syi'arnya dengan nyata selama orang Islam berbuka puasa dengan segera (tepat pada
waktunya), sebab orang-orang Yahudi dan Nasrani melambatkannya " (HR Abu Daud yang bersumber dari Abu
Hurairah).
Pada waktu berbuka puasa dianjurkan untuk membaca doa sebagai berikut:
"Telah hilang dahaga, dan telah basah (segar) urat, dan telah tetap ganjaran. Insya Allah" ( HR Abu Daud,
nasa'i, dan Hakim dari Ibnu Umar r.a.).
Dalam hadis lain disebutkan bahwa apabila Rasulullah berbuka, beliau berdoa:
"Ya Allah, bagi-Mulah puasa kami, dan atas rezeki-Mu lah kami berbuka, maka terimalah dari kami.
Sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui" (Hr Ibnu Sunni dan Thabrani).
Berbuka yang lebih baik ialah berbuka dengan buah-buahan manis seperti kurma, pisang, mangga, rambutan,
dan sebagainya. Dalam sebuah hadis disebutkan.
Dari Sulaiman bin Amir Ad-Dhabbi r.a. dari Nabi SAW, beliau bersabda ,"Apabila seseorang di antara kamu
berbuka puasa, berbukalah dengan kurma. Apabila tidak ada, berbukalah dengan air, karena air itu suci" (HR
Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa'i, Ibnu Majah, dan Ahmad).
5. Memperbanyak Membaca Al Qur'an
Rasulullah SAW bersabda : "Orang-orang yang berkumpul di masjid dan membaca Al Qur'an, maka kepada
mereka Allah akan menurunkan ketenangan batin dan limpahan rahmat' (HR Muslim).
Sebagian orang mengartikan tadarus dengan membaca Al Qur'an secara patungan (secara bergiliran).
Kendatipun ada manfaatnya seperti yang disebutkan dalam hadis: "Barangsiapa membaca satu huruf Al Qur'an,
maka pahala untuknya sepuluh kali lipat kebaikan "(HR Tirmidzi).
Namun, membaca dalam konteks hadis di atas, tidak perlu diartikan secara harfiah. Ketenangan batin dan
limpahan rahmat akan mungkin lebih bisa dicapai bila tadarusan diartikan dengan mempelajari, menelaah, dan
menikmati Al Qur'an. Sudah saatnya kita tidak lagi mengandalkan "pengaruh psikologi magnetis" dalam
membaca Al Qur'an (tanpa mengetahui maknanya). Karena bagi kita sudah saatnya untuk mendapatkan arti
limpahan rahmat tersebut dari telaah kandungan isi Al Qur'an.
Sekalipun demikian, memang benar untuk lapisan masyarakat tertentu, suasana yang dipantulkan oleh malam
Ramadhan dengan tarawih dan tadarusannya amat dirasakan sekali manfaatnya dalam menciptakan
ketenangan batin.
6. Memperbanyak Sedekah
Sedekah yang paling utama adalah sedekah pada bulan Ramadhan (Hr Tirmidzi)
Bersedekah bukan hanya memberi uang , tetapi termasuk di dalamnya memberi pertolongan , mengajak
berbuka puasa kepad fakir miskin, memberi perhatian, bahkan memberi seulas senyum pun sudah termasuk
suatu sedekah.
Dapat dibayangkan jika konsep "memberi" (secara luas) ini diterapkan secara maksimal, selama Ramadhan,
akan luar biasa pengaruhnya pada pribadi kita. Sikap kikir menyingkir, sikap ketergantungan menghilang.
Dengan memberi sedekah setahap demi setahap harga diri akan meningkat. Karena, sesungguhnya ketika kita
memberi, seseorang akan memperoleh. Dengan demikian, dalam konsep memberi terkandung esensi cintakasih.
7. Membayar Zakat Fitrah
Zakat fitrah (zakatul fitri) disebut juga Shadaqarul Fitri, yaitu zakat atau sedekah yang dihubungkan dengan
Idul Fitri. Pada saat itu, tiap-tiap orang Islam harus membayar zakat berupa bahan makanan yang jumlahnya
telah ditentukan (2,5 kg), baik berupa gandum, juwawut, beras, atau apa saja yang menjadi bahan makanan
pokok daerah setempat, dan dihitung menurut jumlah keluarga, termasuk orang tua, anak-anak, lelaki dan
perempuan (HR Bukhari). Jumlah ini harus dikumpulkan oleh masyarakat Islam , lalu dibagikan kepada orangorang
yang berhak menerimanya.
Aturan pembagian zakat fitrah itu sebagai berikut. Zakat itu harus diberikan kepada yang berhak sebelum
shalat Ied, dan ini merupakan kewajiban bagi orang yang mampu. Sebagaimana diuraikan dalam hadis, zakat
fitrah harus diorganisasikan seperti zakat mal, sebagai berikut: " Mereka memberikan sedekah (fitrah) untuk
dikumpulkan, dan tidak untuk dibagi-bagikan kepada para pengemis"(HR Bukhari).
Menurut hadis lain yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Nabi Muhammad SAW memberi tugas kepadanya
untuk mengumpulkan zakat bulan Ramadhan (Hr Bukhari).
Adab Puasa: Memelihara Lidah dari Semua Kekejian dan Kejahatan
Orang yang puasa wajib meninggalkan akhlak yang buruk. Segala tingkah lakunya haruslah merupakan
cerminan dari budi yang luhur. Ia wajib menjaga diri, jangan sampai melakukan ghibah (mempergunjingkan
diri orang lain, gosip), atau melakukan hal-hal yang tiada berguna, sehingga Allah berkenan menerima
puasanya.
Rasulullah SAW bersabda dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah r.a.:
Apabila seorang dari kamu sekalian berpuasa, maka janganlah ia berkata kotor dan berteriak. Bila dicela orang
lain atau dimusuhi, maka katakanlah:" Aku ini sungguh sedang puasa ". Demi Allah yang menggenggam jiwa
Muhammad, sesungguhnya bau mulut orang yang sedang berpuasa itu lebih harum di sisi Allah daripada bau
minyak kesturi. Dan bagi orang yang berpuasa itu ada dua kegembiraan; Ketika berbuka, ia
bersuka cita dengan datangnya saat berbuka, dan ketika bertemu dengan Tuhannya ia brsuka cita dengan
pahala puasanya.
Dalam hadis lain disebutkan: Rasulullah SAW bersabda:" Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan
dusta, dan perbuatan dusta dan bodoh, maka Allah tidak membutuhkan lapar dan dahaga mereka" (HR Bukhari
dan Abu Dawud).
Mengenai hadis yang terakhir, Al'Allamah Asy-Syaukani berkata:"Menurut Ibnu Bathal, maksud hadis di atas
bukan berarti orang itu disuruh meninggalkan puasa, tetapi merupakan peringatan agar jangan berkata bohong
atau melakukan perbuatan yang memuat dusta. Sedangkan menurut Ibnu Arabi, maksud hadis ini ialah bahwa
puasa seperti itu tidak berpahala. Dan berdasarkan hadis ini, Ibnu 'arabi mengatakan pula bahwa perbuatanperbuatan


Designed by Animart Powered by Blogger