Selasa, 18 Agustus 2009

Tata-Cara Berwudhu Menurut Al Qur’an dan Sunnah Nabi

A. Syarat-Syarat Sahnya Wudhu diantaranya adalah :

1. Islam,

2. Berakal,

3.Tamyiz (mampu membedakan antara yang baik dan yang buruk),

4. Niat,

5. Meneruskan niat dengan tidak berniat untuk menghentikannya sampai selesai wudhunya,

6. Tidak adanya yang mewajibkan wudhu,

7. Istinja’ (bersuci dengan air) atau istijmar (bersuci dengan batu) sebelum wudhu (bila setelah buang hajat),

8. Air yang dipakai untuk berwudhu adalah air yang thohur ( suci lagi mensucikan) atau yang mubah (bukan hasil curian misalnya),

9. Menghilangkan sesuatu yang menghalangi sampainya air ke kulit,

10. Tiba waktu sholat bagi orang yang hadastnya terus menerus (karena sakit).

B. Hal – hal yang wajib dalam wudhu ada 6 (enam), Yaitu:

1. Membasuh muka termasuk berkumur dan menghirup air ke dalam hidung lalu dikeluarkan,

2. Membasuh kedua tangan sampai kedua siku,

3. Mengusap (menyapu) seluruh kepala (termasuk mengusap kedua daun telinga),

4. Membasuh kedua kaki sampai kedua mata kaki,

5. Tertib (berurutan).

Yang dimaksud dengan tertib (urut) adalah sebagaimana yang tertera dalam ayat yang mulia. Yaitu membasuh wajah, kemudian kedua tangan (sampai siku), kemudian mengusap kepala, kemudian membasuh kedua kaki. Adapun dalilnya :

Pertama, adalah sebagaimana tersebut dalam ayat di atas (surat al-Maidah :6). Di dalam ayat tersebut telah dimasukkan kata mengusap diantara dua kata membasuh. Orang Arab tidak melakukan hal ini melainkan untuk suatu faedah tertentu yang tidak lain adalah tertib (urut).

Kedua, sabda Rasulullah:

“Mulailah dengan apa yang Allah telah memulai dengannya.”

Ketiga, hadits yang diriwayatkan dari ‘Amr bin ‘Abasah. Dia berkata, “Wahai Rasulullah beritahukan kepadaku tentang wudhu?” Rasulullah berkata, “Tidaklah salah seorang dari kalian mendekati air wudhunya, kemudian berkumur-kumur, memasukkan air ke hidungnya lalu mengeluarkannya kembali, melainkan gugurlah dosa-dosa di (rongga) mulut dan rongga hidungnya bersama air wudhunya, kemudian (tidaklah) ia membasuh mukanya sebagaimana yang Allah perintahkan, melainkan gugurlah dosa-dosa wajahnya melalui ujung-ujung janggutnya bersama tetesan air wudhu, kemudian (tidaklah) ia membasuh kedua tangannya sampai ke siku, melainkan gugurlah dasa-dosa tangannya bersama air wudhu melalui jari-jari tangannya, kemudian (tidaklah) ia mengusap kepalanya, melainkan gugur dosa-dasa kepalanya bersama air melalui ujung-ujung rambutnya, kemudian (tidaklah) ia membasuh kedua kakinya, melainkan gugur dosa-dasa kakinya bersama air melalui ujung-ujung jari kakinya.” (H.R Muslim). Dan dalam riwayat Ahmad terdapat ungkapan, “Kemudian mengusap kepalanya (sebagaimana yang Allah perintahkan),….. kemudian membasuh kedua kakinya sampai mata kaki sebagaimana yang Allah perintahkan.”

Dan di dalam riwayat Abdullah bin Shanaji terdapat apa yang menunjukkan akan hal itu. Wallahu A’lam.

1. Muwalah ( langsung antara membasuh anggota wudhu yang satu dengan yang lainnya, dengan tidak diselingi dengan perkara-perkara yang lain). Maksudnya adalah jangan mengakhirkan membasuh anggota wudhu sampai mengering anggota sebelumnya setelah beberapa saat. Dalilnya, hadits yang diriwayatkan Ahmad dan Abu Dawud dari Nabi,
bahwa beliau melihat seorang laki-laki di kakinya ada bagian sebesar mata uang logam yang tidak terkena air wudhu, maka beliau memerintahkan untuk mengulangi wudhunya. Imam Ahmad meriwayatkan dari Umar bin al-Khathab bahwa seorang laki-laki berwudhu, tetapi meninggalkan satu bagian sebesar kuku di kakinya (tidak membasahinya dengan air wudhu). Rasulullah
_melihatnya_maka_beliau_berkata:
“Berwudhulah
_kembali,_kemudian_shalatlah.”
Sedangkan dalam riwayat Muslim tidak menyebutkan lafal, “Berwudhulah kembali.”

0 komentar:


Designed by Animart Powered by Blogger